PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
ABSTRAK
- a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek khususnya kegiatan sosial kemasyarakatan dan keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat; b. bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas kegiatan sehari-hari; c. bahwa dalam upaya menjaga keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk menerapkan perilaku hidup bersih, sehat dan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai sebuah tatanan kehidupan baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif ditengah pandemi, namun aman dari penularan penyakitCorona Virus Disease 2019 (COVID-19); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakat; Pengawasan dan Penindakan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Lumajang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Lumajang) |
Nomor | 31 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Perbup Tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19) |
Tanggal Ditetapkan | 15 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 15 Juni 2020 |
Berlaku Tanggal | 15 Juni 2020 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.