PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK
- Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha,
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah,
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; - UU D 1945 Pasal 18 ayat (6),
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965,
UU No.7 Tahun 2014,
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015,
PP No.44 Tahun 1997,
PP No.32 Tahun 1998,
Pepres No.112 Tahun 2007,
Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013 - Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan,
Meliputi,
Tujuan Dan Ruang Lingkup,
Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan,
Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan,
Perizinan,
Kemitraan Usaha,
Pelaporan,
Larangan,
Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan,
Sanksi Administrasi,
Penyidikan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
Entitas | Pemerintah Kabupaten Batang Hari |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari) |
Nomor | 14 Tahun 2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan |
Tanggal Ditetapkan | 25 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | 25 September 2017 |
Berlaku Tanggal | 25 September 2017 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.