PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal
ABSTRAK
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menyesuaikan kembali jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah. - Pasal 18 ayat (6) UU D 1945,
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965,
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008,
UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 25 Tahun 2009,
PP No. 45 Tahun 2008,
Permendagri No. 24 Tahun 2006. - Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, meliputi,
Penyelenggara,
Ruang Lingkup,
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan,
Tim Teknis,
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,
Pelaporan,
Larangan,
Sanksi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2014
Entitas | Pemerintah Kabupaten Batang Hari |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari) |
Nomor | 3 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal |
Tanggal Ditetapkan | 11 Maret 2014 |
Tanggal Diundangkan | 11 Maret 2014 |
Berlaku Tanggal | 11 Maret 2014 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.