Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan rencana tata ruang dan fungsi prasarana kawasan Daerah Kabupaten Kepahiang, kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan, diperlukan penataan pedagang kaki lima bahwa peningkatan dan pengembangan usaha kegiatan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 38/2004
- Undang-Undang 26/2007
- Undang-Undang 20/2008
- Undang-Undang 22/2009
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 7/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 43/1993
- Peraturan Presiden 125/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 41/2012
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, dan
c. untuk mewujudkan perkotaan yang bersih, indah, tertibdan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.