PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir
ABSTRAK
- Pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas perparkiran. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum pada semua pihak yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan fasilitas perparkiran, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir di Kabupaten Tanah Laut. Retribusi dalam Penyelenggaraan Perparkiran diKabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan kompilasi dengan fungsi regulasi sebagai pengaturan agar menjadi lebih tertib dan efisien secara formal (simplifikasi). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Tanah Laut |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut) |
Nomor | 2 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perda Tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir |
Tanggal Ditetapkan | 18 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | 18 Juni 2021 |
Berlaku Tanggal | 18 Juni 2021 |
Sumber | LD.2021/No.2 |
Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.