Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2018,
- Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 553,788,839,709.53 b. Belanja dan Transfer Rp. 1,055,597,874,576.00 Surplus/defisit Rp. (501,809,034,866.47) c. Pembiayaan – Penerimaan Rp. 128,606,015,637.07 – Pengeluaran Rp. – Pembiayaan netto Rp. 128,606,015,637.07 d. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Rp. 68,909,681,423.60
Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.20.008.925.018,15
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp.88.918.605.692,75
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(68.909.680.674,60) a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 573,797,764,727.68 b. Realisasi Rp. 553,788,839,709.53 Selisih lebih/(kurang) Rp. 20,008,925,018.15 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,00
dan pertanggung jawaban lainnya (terlampir)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.