Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa tanggungjawab para Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas dan Pihak Ketiga merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
13 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2003
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2003
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2003
Sumber
LD.2003/No.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.