PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
- Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan laur biasa.
- Pasal 18 ayat (6) UU D Tahun 1945,
UU Nomor 24 Tahun 1956,
UU Nomor 17 Tahun 2003,
UU Nomor 1 Tahun 2004,
UU Nomor 15 Tahun 2004,
UU Nomor 25 Tahun 2004,
UU Nomor 33 Tahun 2004,
UU Nomor 23 Tahun 2014,
PP Nomor 55 Tahun 2005,
PP Nomor 56 Tahun 2005,
PP Nomor 8 Tahun 2006,
PP Nomor 12 Tahun 2017,
PP Nomor 18 Tahun 2017,
PP Nomor 33 Tahun 2018,
PP Nomor 12 Tahun 2019,
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018,
Perda Nomor 6 Tahun 2016. - Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara) |
Nomor | 7 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 10 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 10 Oktober 2019 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.