Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 Tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Peserta Uji Kompetensi Wartawan untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme wartawan.
- bahwa terdapat tiga jenjang kompetensi wartawan secara berurutan dari terendah hingga tertinggi dengan kompetensi tertentu yaitu mulai dari Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama
- bahwa Penanggung jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.
- bahwa karena pesatnya pertambahan media pers secara nasional, telah terjadi ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan jumlah media yang membutuhkan penanggung jawab redaksi besertifikat Wartawan Utama.
- bahwa meski pun Dewan Pers telah membolehkan seorang Wartawan Utama menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi di 2 (dua) media pers, namun kebijakan itu tetap belum mengatasi masalah kebutuhan Wartawan Utama. Akibatnya, belakangan ini banyak Wartawan Utama menjadi “pemimpin redaksi formalitas” di pelbagai media pers.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.