PeraturanPedia.id – Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan keamanan di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, perlu dilakukan pengamanan secara terpadu dan profesional;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha;
DETAIL PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2018
Entitas | |
Jenis | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (Peraturan DPR) |
Nomor | 1 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan DPR Tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha |
Tanggal Ditetapkan | 10 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2018 Nomor 717 |
Download Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.dpr.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.