Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penganugerahan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan pemberian tanda penghargaan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada akhir masa keanggotaannya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan DPR Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
Ditetapkan Tanggal
19 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 711
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.