Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023

Loading...

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 Tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu adanya pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai secara rutin maupun sewaktu-waktu.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Nomor
PER-10/BC/2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (114.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.