Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017 Tentang Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Unit Kerja Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- bahwa organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan kepatuhan internal serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.