Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022

Loading...

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 Tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification VIsit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan terkait ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu mengatur tata laksana monitoring dan evaluasi serta verification visit dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, menciptakan keseragaman, meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan in ternasional.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun· 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661};
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 707);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 709);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentangTata Cara Pengenaan TarifBea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 481);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1239);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 719);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 720);
  11. Pera tu ran Men teri Keuangan N omor 72 / PMK. 04 / 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 721);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021· ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 737);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1041);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Negara-Negara Anggota D-8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1456);
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 536);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Nomor
PER-7/BC/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification VIsit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.96 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.