Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional, ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.