Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017.
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.