Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017.
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
PER-25/PJ/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Ditetapkan Tanggal
21 November 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.14 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.