Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
PER-6/PJ/2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber


STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.