
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Operasional dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif pada sektor pos telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos.
- bahwa besaran denda administratif di bidang komunikasi dan informatika telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Operasional dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Operasional dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos
Ditetapkan Tanggal
30 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.