Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 diperlukan Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
- bahwa petunjuk teknis penempatan Uang Negara pada Bank Umum telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
- bahwa terdapat kebutuhan perubahan/penambahan substansi terkait perhitungan limit Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara, mekanisme Rapat ALCo Treasury Dealing Room, mekanisme penempatan Uang Negara, pengelolaan risiko, dan beberapa perubahan lainnya.
- bahwa dalam rangka memberikan panduan lebih rinci demi kelancaran penempatan Uang Negara yang akuntabel diperlukan petunjuk teknis penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.