Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa proses penerbitan surat faktur pembelian kendaraan bermotor memeriukan waktu penyeiesaian yang lama dan penyeiesaian pembayaran telah dilaksanakan sehingga diperlukan kebijakan memberikan keringanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang di gunakan di semua jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
27 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
01 November 2010

Diundangkan Tanggal
01 November 2010

Berlaku Tanggal
01 November 2010

Sumber
BD.2010/27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (51.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment