PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
- a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Qrganisasi dan Taia Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; - BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Entitas | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah |
Jenis | Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah) |
Nomor | 5 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah |
Tanggal Ditetapkan | 16 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | 16 Maret 2009 |
Berlaku Tanggal | 16 Maret 2009 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.