PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas intern Satuan Pendidikan Formal, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal dan mematuhi asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017
Entitas | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah |
Jenis | Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah) |
Nomor | 30 Tahun 2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pergub Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal |
Tanggal Ditetapkan | 17 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | 17 April 2017 |
Berlaku Tanggal | 17 April 2017 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.