Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam tata kelola Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara secara lebih optimal dan dalam rangka mendorong peran serta pegawai mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar dilaksanakan sistem pelaporan/pengaduan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pelapor/Pengadu, Objek Dan Subjek;
Bentuk Dan Alamat Laporan/Pengaduan;
Perlindungan Dan Sanksi Bagi Pelapor/Pengadu;
Penanganan Pelaporan/Pengaduan;
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
Pemantauan Dan Pemuktakhiran Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan;
Penghargaan;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.