PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK
- Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, perlu melakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terutang dan sanksi administratif.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Und,ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015,
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018,
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019. - Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum,
Relaksasi PKB dan BBNKB,
Pelaksanaan,
Waktu Pelaksanaan,
Monitoring dan Evaluasi,dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara |
Jenis | Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Sumatera Utara) |
Nomor | 20 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pergub Tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) |
Tanggal Ditetapkan | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | 21 Oktober 2021 |
Berlaku Tanggal | 21 Oktober 2021 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.