PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung;
- bahwa Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-008/A/JA/05/2013
Tahun
2013
Tentang
Perja Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2013
Berlaku Tanggal
29 Mei 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 742
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
- Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.