Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung;
  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-008/A/JA/05/2013
Tahun
2013
Tentang
Perja Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2013
Berlaku Tanggal
29 Mei 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 742

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia

Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.