Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007

Loading...

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia sebagai aparatur yang memiliki kompetensi jabatan guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan profesionalitas, integritas kepribadian melalui Pendidikan dan Pelatihan;
  2. bahwa sejalan dengan Agenda Pembaruan Kejaksaan khususnya peningkatan dibidang Pendidikan dan Pelatihan, perlu disusun sistem penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang obyektif, aplikatif dan akuntabel dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu diadakan penyempurnaan kembali Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-049/JA/4/1999 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan RI menjadi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-068/A/JA/07/2007
Tahun
2007
Tentang
Perja Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (429.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.