Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa senjata api sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien.
- bahwa tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.