
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nuraru dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya;
- bahwa untuk menJaga kehormatan dan martabat profesinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berintegritas, profesional, dan bijaksana sesuai dengan nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa dan wajib menaati kode etik Jaksa dan kode perilaku Jaksa sebagai implementasi dari standar mm1mum profesi Jaksa dan United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors sebagai ·pedoman perilaku Jaksa, khususnya yang berhubungan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Majelis Kehormatan Jaksa belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum serta tuntutan profesi Jaksa, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku J aksa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Jenis
Nomor
4 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perja Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.