
Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional mewajibkan setiap pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Rencana Kerja kementerian/lembaga dengan mengacu kepada Rencana Strategis kementerian/ lembaga, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu Indikatif kementerian/lembaga;
- bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
06 April 2020
Diundangkan Tanggal
09 April 2020
Berlaku Tanggal
09 April 2020
Sumber
BN.2020/No.352, peraturan.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.