Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perja Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Ditetapkan Tanggal
13 November 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 November 2024
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.