Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi profesionalitas dan sebagai apresiasi integritas Arsiparis, perlu dilaksanakan pemilihan Arsiparis teladan;
  2. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Arsiparis teladan, diperlukan suatu pedoman;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
26 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
04 April 2015
Diundangkan Tanggal
16 September 2015
Berlaku Tanggal
16 September 2015
Sumber
BN.2015/No.1384, peraturan.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (511.78 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.