Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan/Kursus di bidang Informasi Geospasial, perlu menyesuaiakan dan menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial agar pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan/Kursus di bidang Informasi Geospasial lebih efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2016
Entitas | Badan Informasi Geospasial |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (Perka BIG) |
Nomor | 10 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perka BIG Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.