Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Jenis

Nomor
19 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2016

Sumber
BN.2016/NO.1259, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

    1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;
    2. bahwa Balai Pengembangan Kegiatan Belajar melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat provinsi sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat;
    3. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
    4. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
19 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2016

Sumber
BN.2016/NO.1259, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.