Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Jenis

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016

Berlaku Tanggal
24 Maret 2016

Sumber
BN.2016/NO.462, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

    1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang semula menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah pusat;
    2. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara antara lain bertugas menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
    3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016

Berlaku Tanggal
24 Maret 2016

Sumber
BN.2016/NO.462, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.