Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017

Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016