Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kondisi Indonesia secara geografis dan struktur geologi terletak pada kawasan rawan bencana, sehingga sering terjadi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Untuk mengantisipasi bencana tersebut diperlukan dukungan logistik sebagai pemenuhan dasar;
  2. bahwa pemanfaatan bantuan logistik penanggulangan bencana perlu diatur pemanfaatan bagi BNPB, BPBD, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
26 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BNPB Tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014
Berlaku Tanggal
31 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.2083, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.