Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kondisi Indonesia secara geografis dan struktur geologi terletak pada kawasan rawan bencana, sehingga sering terjadi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Untuk mengantisipasi bencana tersebut diperlukan dukungan logistik sebagai pemenuhan dasar;
- bahwa pemanfaatan bantuan logistik penanggulangan bencana perlu diatur pemanfaatan bagi BNPB, BPBD, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.