
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69);
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.