Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional, telah diatur mengenai penggunaan Pakaian Dinas Upacara;
- bahwa berdasarkan kebutuhan terhadap penggunaan Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum terakomodir, perlu menambahkan dan mengatur jenis Pakaian Dinas Upacara lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.