PeraturanPedia.id – Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengamanatkan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menetapkan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- bahwa dalam rangka melakukan penyusunan dan penetapan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas, perlu disusun Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
DETAIL PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 1 TAHUN 2014
Entitas | Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Peraturan BNPP) |
Nomor | 1 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | 16 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | 17 Januari 2014 |
Berlaku Tanggal | 17 Januari 2014 |
Sumber | BN. 2014/NO.75, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.