Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib dan keseragaman dalam pengelolaan pilar titik referensi, perlu dilakukan penataan pengelolaan titik referensi;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengamanatkan untuk membangun atau membuat tanda batas wilayah negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1163, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.