Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib dan keseragaman dalam pengelolaan pilar titik referensi, perlu dilakukan penataan pengelolaan titik referensi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengamanatkan untuk membangun atau membuat tanda batas wilayah negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.