Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
- bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.