Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
18 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
5 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (295.31 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.