Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
18 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
5 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.