
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
5 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
5 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.