Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
5 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
5 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (352.84 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.