Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perka BPOM Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
30 April 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.