Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011

Loading...

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis
Nomor
HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perka BPOM Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2011
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (200.95 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.