
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perka BPOM Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.