Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
- bahwa jabatan dan pangkat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum belum ada pengaturannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
13 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BPN Tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1271, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.