Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka penyempurnaan penerapan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Standardisasi Nasional

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BSN Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2020

Berlaku Tanggal
27 Juli 2020

Sumber
BN 2016/ NO 1083; https://jdih.bsn.go.id/: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardiasi Nasional

Download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (722.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.