Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan prinsip transparansi di Perjanjian Technical Barter to Trade World Trade Organization serta penyusunan posisi Indonesia dalam merespon pertanyaan dan tanggapan Anggota World Trade Organization perlu ditangani secara profesional dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.