Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.